Al-Jarh wat Ta'dil adalah sebuah metode pengkritikan/bantahan dan dukungan/ rekomendasi terhadap paham atau aliran tertentu beserta para tokohnya. Sehingga paham-paham sesat dan para tokohnya dikritik, dibantah, dan umat diperingatkan dari bahayanya. Sementara kebenaran dan para pembelanya didukung, direkomendasi, dan umat dihimbau untuk selalu merujuk kepadanya. 11)
Metode ini adalah salah satu bagian dari praktek amar ma'ruf nahi munkar serta nasehat yang telah dianjurkan bahkan diwajibkan dalam Islam.
Allah dan Rasul-Nya serta para 'ulama Ahlus Sunnah, sejak masa shahabat dan sesudahnya, telah memberikan contoh nyata penerapan metode Al-Jarh wat Ta’dil serta meletakkan kaidah-kaidah yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian, penerapan metode ini terus dilanjutkan oleh para 'ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah secara berkesinambungan hingga hari ini.
Metode ini adalah salah satu bagian dari praktek amar ma'ruf nahi munkar serta nasehat yang telah dianjurkan bahkan diwajibkan dalam Islam.
Allah dan Rasul-Nya serta para 'ulama Ahlus Sunnah, sejak masa shahabat dan sesudahnya, telah memberikan contoh nyata penerapan metode Al-Jarh wat Ta’dil serta meletakkan kaidah-kaidah yang bersumber dari Al-Qur'an dan As-Sunnah. Kemudian, penerapan metode ini terus dilanjutkan oleh para 'ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah secara berkesinambungan hingga hari ini.
Namun Ahlul Batil dan para pengikut paham serta aliran-aliran yang menyimpang, dengan berbagai bentuk dan warnanya, tidak rela dengan adanya penerapan prinsip Al-Jarh wat Ta’dil tersebut. Karena itu mereka berupaya merobohkan pilar-pilar prinsip yang mulia ini demi mempertahankan kebatilan dan paham-pahamnya. Mereka sangat khawatir jika prinsip ini diterapkan akan mempersempit ruang gerak mereka dalam upayanya menjajakan kesesatan-kesesatannya di tengah-tengah umat. Upaya merobohkan pilar-pilar Al-Jarh wat Ta’dil ini berlangsung dari masa ke masa, dengan berbagai macam cara dan syubhat yang terus berlanjut secara berkesinambungan hingga hari ini.
Di antara pihak yang gencar berupaya merobohkan metode Al-Jarh wat Ta’dil di masa ini adalah kelompok (IM) dan tokoh-tokohnya. Upaya ini mereka selubungi dengan kaidah dan slogan yang selalu mereka dengung-dengungkan, yaitu "Kita bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati, dan saling mentolerir dalam perkara yang kita perselisihkan" Penjelasan rinci tentang slogan IM ini beserta bukti-bukti penerapannya Insya Allah akan kami tampilkan pada jilid kedua dari buku bantahan ini.
Salah satu pihak di negeri ini yang ikut berupaya merobohkan sendi-sendi Al-Jarh wat Ta’dil adalah saudara Abduh ZA, dalam bukunya STSK yang sedang kita bahas ini. Upaya ini dia wujudkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Memposisikan Al-Jarh wat Ta'dil sebagai perbuatan ghibah.
Pada halaman 106, saudara Abduh ZA menegaskan:
Untuk mempercanggih rekayasanya ini, pada halaman 307-308 saudara Abduh ZA berani menukil pernyataan Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah dalam salah satu nasehatnya:
Kemudian saudara Abduh ZA mengatakan pada halaman 104:
Benarkah demikian wahai para pembaca, bahwa mengkritik dan membantah serta menyebutkan kesesatan dan penyimpangan seseorang atau suatu kelompok adalah perbuatan ghibah yang telah Allah larang dalam ayat-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan persangkaan (zhan), karena sebagian dari zhan itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari keburukan orang dan janganlah berbuat ghibah (menggunjing) satu sama lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al-Hujurat: 12]
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tahukah kalian apa itu ghibah? (Para shahabat) menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Rasulullah berkata: "(Al-Ghibah itu adalah) Engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang dia benci." Kemudian ada yang berkata: "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang nyata ada pada saudaraku tersebut?" Rasulullah menjawab: "Jika padanya memang terdapat apa yang kamu katakan, maka berarti kau telah mengghibahinya. jika ternyata apa yang kamu katakan tidak ada pada diri orang tersebut, maka engkau telah berbuat dusta yang diada-adakan atasnya." [Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ad-Darimi] 12)
Untuk menjawab itu, tentunya kita semua sepakat bahwa manusia yang paling tahu dan paling mengerti tentang ayat-ayat Al-Qur'an, beserta makna dan penerapannya, adalah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, sebagai penerima wahyu dari Allah Jalla Jalalahu Kemudian beliau sampaikan dan beliau terapkan di hadapan para shahabatnya, di bawah kontrol langsung dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian hal itu didengar dan diterima oleh para shahabat, dan mereka mengaplikasikan secara langsung di bawah kontrol Allah dan Rasul-Nya. Kemudian secara turun temurun dipelajari dan diamalkan oleh para 'ulama hingga hari ini.
Atas dasar itu, tidak ada jalan lain dalam upaya memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan merujuk kepada generasi yang telah dibimbing oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam secara langsung, dan para 'ulama yang mengikuti jejak para pendahulu tersebut. Lepas dari kungkungan logika yang membingungkan dan hawa nafsu yang menyesatkan.
Penjelasan Al-lmam An-Nawawi rahimahullah 13)
Dalam kitabnya yang sudah sangat dikenal dan sangat mudah untuk didapatkan, yaitu kitab Riyadhush Shalihin, Al-lmam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) telah menyebutkan sebuah bab yang berjudul:
artinya: Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan.
Mungkin ada pembaca yang mengira bahwa Al-Imam An-Nawawi tidak tahu tentang haramnya ghibah, atau lebih tepatnya tidak tahu yang disebutkan oleh saudara Abduh ZA.14) Perlu diketahui bahwa Al-Imam An-Nawawi telah meletakkan 2 (dua) bab secara berurutan yang berjudul:
artinya: Pengharaman Ghibah, kemudian disusul dengan bab:
artinya: Pengharaman mendengarkan Ghibah. Kedua bab tersebut beliau letakkan secara berurutan tepat sebelum bab: Bentuk Ghibah yang Diperbolehkan. Dalam kedua bab tersebut beliau menyebutkan dalil-dalil, baik dari Al-Qur'an maupun As-Sunnah, tentang haramnya berbuat dan mendengarkan ghibah, dengan jumlah dalil yang banyak sekali, jauh melebihi dalil yang disebutkan oleh saudara Abduh ZA.
Dengan dalamnya keilmuan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah tentang haramnya ghibah, toh ternyata dengan keilmuan dan ketaqwaan-nya, beliau merinci permasalahan tersebut dan meletakkan bab yang menunjukkan adanya jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan. Berbeda sekali dengan rekayasa saudara Abduh ZA, yang dengannya —baik disadari ataupun tidak— ia telah membodohi umat. Bahkan, perlu diketahui juga, membicarakan orang lain dan membongkar kesesatannya dalam rangka menyelamatkan agama dan aqidah umat adalah wajib menurut Al-Imam An-Nawawi. Perhatikan perkataan Al-Imam An-Nawawi yang akan kami nukilkan pada halaman 93.
Sebelum kita mengikuti pembahasan tentang dalil-dalil yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, mari kita perhatikan terlebih dahulu pernyataan beliau pada muqaddimah bab tersebut.15) Beliau berkata:
"Ketahuilah bahwa perbuatan ghibah diperbolehkan untuk maksud yang benar dan syar'i, yang tidak memungkinkan untuk sampai pada tujuan tersebut kecuali dengan melakukan ghibah. Hal itu ada enam sebab, yaitu:
Pertama: At-Tazhallum (pengaduan). Boleh bagi seseorang yang terzhalimi untuk mengadu kepada seorang penguasa atau seorang qadhi atau yang lainnya dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk berbuat sportif terhadap pihak yang menzhaliminya, dengan berkata: "Si Fulan telah menzhalimi saya dengan (perbuatan) ini"
Kedua: Permintaan tolong untuk merubah sebuah kemungkaran, dan mengembalikan seseorang yang berbuat kemaksiatan kepada kebenaran, dengan berkata kepada pihak yang diharapkan kemampuannya untuk menghilangkan kemungkaran tersebut: "Si fulan berbuat begini, maka laranglah dia dari perbuatan tersebut." atau yang semisalnya. Yang menjadi maksud adalah upaya menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya selain itu maka haram.
Ketiga: Al-Istifta' (upaya meminta fatwa), dengan cara berkata kepada sang mufti: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku atau si fulan telah menzhalimi aku, apakah perbuatan itu boleh bagi dia? Dan bagaimana caranya aku bisa lepas dari (kezhaliman)nya serta mendapatkan kembali hakku dan mencegah kezhalimannya?" atau yang semisal itu. Maka perbuatan seperti ini adalah boleh hukumnya untuk suatu kepentingan tertentu. Walaupun yang lebih hari-hati dan lebih baik adalah dengan mengatakan: "Apa pendapatmu tentang seorang pria atau seorang tertentu, atau suami yang kondisinya seperti ini?" Karena sesungguhnya telah tercapai maksud dengannya tanpa menunjuk (hidung) secara langsung. Tetapi menunjuk secara langsung pun (dengan menyebut namanya) hukumnya boleh sebagaimana akan kami jelaskan dalam penjelasan tentang hadits Hindun.
[Kemudian beliau menyebutkan sebab ke-4 yang dengannya seseorang diperbolehkan untuk menyebutkan aib atau kekurangan orang lain, dan tidak dikategorikan sebagai perbuatan ghibah.]
Keempat: Dalam rangka memberikan tahdzir (peringatan keras) bagi kaum muslimin dari kejahatan dan memberikan nasehat kepada mereka. Hal ini bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
Kelima: Seseorang yang menampakkan (secara terang-terangan) kefasikan dan kebid'ahannya ... maka diperbolehkan penyebutan nama orang tersebut secara langsung dalam perkara-perkara yang dia menampakkannya secara terang-terangan.
Namun diharamkan penyebutan nama orang tersebut dalam aib lain, selain yang ditampakkan secara terang-terangan tersebut. Kecuali ada alasan lain, dari yang telah kami sebutkan, yang membolehkan penyebutannya.
Keenam: Dalam rangka pengenalan. Jika seseorang lebih dikenal dengan julukan tertentu, seperti Al-A'masy (si kurang awas/ si rabun), Al-A'raj (si pincang), Al-Askam (si tuli), Al-A'ma (si buta), Al-Aliwal (si juling), dan selain mereka; maka dibolehkan dalam upaya pengenalan kepada mereka dengan penyebutan (julukan-julukan) tersebut. Tapi diharamkan penyebutan julukan-julukan tersebut jika dalam bentuk pelecehan. 17)
Itulah enam sebab (diperbolehkannya ghibah) yang telah disebutkan oleh para 'ulama. Mayoritas dari ke-enam point tersebut telah disepakati.
— - sekian An-Nawawi —
Enam keadaan yang diperbolehkan padanya seseorang menyebutkan kejelekan atau aib saudaranya sesama muslim sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi di atas terangkum dalam sebuah bait syair berikut ini:
Celaan tidaklah tergolong ghibah dalam enam perkara
Seorang yang mengadu, atau memperkenalkan, dan memberi peringatan
Atau seorang yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan seorang yang minta fatwa
Serta orang yang meminta pertolongan dalam upaya menghilangkan kemungkaran
Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah 18) dalam kitabnya Syarh Riyadhish Shalihin pada bab Ma Yubahu Minal Ghibah berkata ketika menanggapi penjelasan An-Nawawi di atas:
"Bab ini telah disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah tentang hal-hal yang diperbolehkan ghibah padanya. Beliau menyebutkan untuk hal itu itu adanya enam sebab sebagaimana kalian telah mendengarnya. Pernyataan beliau ini (yaitu bahwa ghibah diperbolehkan dengan adanya salah satu dari enam alasan) sudah tidak membutuhkan penjelasan lagi, karena semuanya adalah pernyataan yang baik dan benar, serta didukung oleh dalil-dalil yang akan beliau sebutkan Insya Allah dalam bab ini."
Hal ini pula yang ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari. Beliau berkata:
"Para 'ulama telah berkata bahwa ghibah diperbolehkan pada setiap tujuan yang benar secara syari'at... begitu pula barangsiapa yang melihat seorang pelajar yang sering mendatangi seorang mubtadi' (pengusung bid'ah) atau seorang yang fasik, dan dikhawatirkan sang pelajar tersebut meniru jejak si mubtadi' atau si fasik tersebut. Di antara yang boleh untuk dilakukan ghibah terhadap mereka adalah: pihak-pihak yang melakukan kefasikan, atau kezhaliman, atau kebid'ahan secara terang-terangan." 19)
__________________________________
11) Istilah Al-Jarh wat Ta'dil pada awalnya diletakkan untuk sebuah metode penyeleksian para perawi hadits atau atsar dalam periwayatan mereka. Namun pemakaian istilah ini berkembang tidak hanya sebatas pada penyeleksian periwayatan hadits saja, baik pada generasi salaf ataupun sesudahnya.
• Al-Jarh adalah: Suatu sifat atau kriteria tertentu yang ada pada seorang perawi yang berkonsekuensi dilemahkan atau ditolaknya periwayatan dia.
• At-Ta'dil adalah: Suatu sifat atau kriteria tertentu yang ada pada seorang perawi yang berkosekuensi diterimanya periwayatan dia. (Iihat Dhawabithul Jarhi wat Ta'dil, hal. 10-11).
12) HR. Muslim no. 2589; At-Tirmidzi no. 1934; Abu Dawud no. 4874; Ahmad II/230, 384, 386, 458; Ad-Darimi no. 2598, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
13) Al-lmam Al-Hafizh Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Hizam An-Nawawi. Seorang imam besar, yang sangat besar jasa dan sumbangsihnya terhadap Islam dan kaum muslimin. Dikenal dengan zuhd, teladan dalam sifat wara', dan terdepan dalam amar ma'ruf nahi munkar. Beliau memiliki banyak karya tulis yang sangat bermanfaat untuk kaum muslimin. Di antara yang terkenal adalah Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Riyadhush Shajihin, dan masih sangat banyak lagi.
14) Ma'af kami sebutkan ini hanya sekadar mengingatkan saudara Abduh ZA yang sangat mengesankan bahwa yang mengerti tentang haramnya ghibah dan paling takut melakukannya hanya diri dan kelompoknya saja. Sehingga dengan mudah ia menilai bahwa sikap mengkritik atau menyebutkan kesesatan dan penyimpangan seorang tokoh atau suatu kelompok sebagai perbuatan ghibah. Secara tidak langsung ini adalah bentuk pembodohan terhadap umat yang mayoritas awam.
15) Hal yang sama telah beliau sebutkan pula dalam Syarhu Shahihi Muslim, tepatnya pada kitab Al-Bir wash Shilah wal Adab Bab: Tahrimil Ghibah; hadits no. 2589.
16) Perlu diketahui, bahwa saudara Abduh telah menuduh kami berdusta atas nama kesepakatan umat Islam, pada point kelima dari bentuk-bentuk kedustaan yang dituduhkan kepada kami. Dia berkata pada halaman 159:
Dengan cara berpikir saudara Abduh ZA seperti di atas, maka yang selain beliau pun dari kalangan para 'ulama juga bisa tertuduh telah berdusta dengan mengatasnamakan kesepakatan umat Islam. Untuk bantahan selengkapnya pembaca bisa melihat pada halaman 331-339.
17) Perlu diketahui, julukan-julukan tersebut adalah julukan yang disematkan untuk para muhadditsin, karena memang dengan julukan itulah mereka dikenal, sehingga dengan terpaksa mereka disebut dan diabadikan dengan julukan-julukan tersebut, yang mayoritas secara makna adalah negatif dan rata-rata manusia tidak akan terima dengan julukan-julukan tersebut.
- Al-A'masy adalah Sulaiman bin Mihran Al-Asadi (w. 147, atau 148 H),
- Al-A'raj adalah 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-Madani (w. 117),
- Al-Asham adalah 'Uqbah bin'Abdillah Al-Bashri (w. 166 H),
- Al-A'ma adalah seorang Tabi'in yang bernama As-Sa’ib bin Farrukh, beliau banyak meriwayatkan dari shahabat 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin 'Amr bin AI-'Ash,
- Al-Ahwal adalah 'Ashim bin Sulaiman (w.140 H).
18) Ma'af Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah inilah yang beberapa kali nasehatnya dinukil oleh saudara Abduh ZA untuk mengesankan bahwa Al-Jarh wat Ta'dil yang diterapkan oleh Ahlus Sunnah terhadap ahlul bid'ah adalah sebagai sikap mencari-cari kesalahan orang lain, atau menjelek-jelekkan 'ulama. Lihat penjelasan pada hlm 100-103.
19) Fathul Bari penjelasan hadits no. 6054, pada Kitabul Adab; bab: Ma Yajuzu min Ightiyabi Ahlil Fasad war Riyab artinya: Bab yang menjelaskan tentang bentuk ghibah yang diperbolehkan terhadap pembawa kerusakan dan syubhat (kerancuan)."
(Dari : Menebar Dusta Membela Teroris Khawarij Bantahan Terhadap Buku: Siapa Teroris? Siapa Khawarij? (Abduh Zulfidar Akaha); Hal: 72-83; Penulis: Luqman Bin Muhammad Ba'abduh, HP. 081559532868; Cetakan Pertama : Rabi'ul Awwal 1428 H/ April 2007 M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida Perum Villa Bukit Tidar Blok A-1/401 Malang Telp (0342) 7062995 HP. 334995694)
Di antara pihak yang gencar berupaya merobohkan metode Al-Jarh wat Ta’dil di masa ini adalah kelompok (IM) dan tokoh-tokohnya. Upaya ini mereka selubungi dengan kaidah dan slogan yang selalu mereka dengung-dengungkan, yaitu "Kita bekerja sama dalam perkara yang kita sepakati, dan saling mentolerir dalam perkara yang kita perselisihkan" Penjelasan rinci tentang slogan IM ini beserta bukti-bukti penerapannya Insya Allah akan kami tampilkan pada jilid kedua dari buku bantahan ini.
Salah satu pihak di negeri ini yang ikut berupaya merobohkan sendi-sendi Al-Jarh wat Ta’dil adalah saudara Abduh ZA, dalam bukunya STSK yang sedang kita bahas ini. Upaya ini dia wujudkan dalam beberapa bentuk, antara lain:
1. Memposisikan Al-Jarh wat Ta'dil sebagai perbuatan ghibah.
Pada halaman 106, saudara Abduh ZA menegaskan:
"Meskipun, jika tuduhan itu adalah benar, maka lebih tepat dikatakan sebagai ghibah."[Cetak tebal dari kami]
Untuk mempercanggih rekayasanya ini, pada halaman 307-308 saudara Abduh ZA berani menukil pernyataan Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah dalam salah satu nasehatnya:
"Menurut saya, ini adalah perbuatan yang diharamkan. Sekiranya seseorang tidak boleh berbuat ghibah terhadap saudaranya sesama mukmin sekalipun dia bukan ulama, bagaimana mungkin seseorang dibolehkan mengghibah para ulama kaum mukminin? Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebiasaan berburuk sangka sejauh mungkin, karena sesungguhnya sebagian dari berburuk sangka adalah dosa. Dan janganlah kalian mencari-cari kesalahan orang lain, dan jangan pula sebagian kalian menggunjingkan sebagian yang lain. Apakah salah seorang kalian suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Tentu, kalian tidak menyukainya. Dan takutlah kalian kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha menerima taubat lagi Maha Penyayang." Dan, hendaknya orang ini tahu akibat dari perbuatan buruknya, bahwasanya apabila dia menjelek-jelekkan seorang ulama, maka hal ini akan menyebabkan semua perkataan haq yang keluar dari ulama tersebut tertolak. Jika demikian, maka bencana penolakan al-haq dan dosanya ditanggung oleh orang yang suka menjelek-jelekkan ulama ini. Sebab, realitanya, menjelek-jelekkan seorang ulama bukan hanya menjelek-jelekkan pribadi ulama bersangkutan, melainkan hal ini adalah sama saja dengan melecehkan peninggalan Nabi Muhammad Shallallahu Alaihi wa Sallam"[Cetak tebal dari kami]
Kemudian saudara Abduh ZA mengatakan pada halaman 104:
"Lebih dari itu, sesungguhnya meluangkan diri sejenak untuk mempelajari tashawuf -selama tidak menyimpang- masih jauh lebih baik daripada menghabiskan waktu hanya untuk menginventarisir kesalahan seseorang yang belum tentu salah."Kemudian setelah itu saudara Abduh ZA menukilkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim, At-Tirmidzi, dan yang lainnya tentang larangan berbuat ghibah.
Benarkah demikian wahai para pembaca, bahwa mengkritik dan membantah serta menyebutkan kesesatan dan penyimpangan seseorang atau suatu kelompok adalah perbuatan ghibah yang telah Allah larang dalam ayat-Nya:
"Wahai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan persangkaan (zhan), karena sebagian dari zhan itu dosa. Janganlah kalian mencari-cari keburukan orang dan janganlah berbuat ghibah (menggunjing) satu sama lain. Adakah seorang di antara kalian yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kalian merasa jijik kepadanya. Bertaqwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima Taubat lagi Maha Penyayang." [Al-Hujurat: 12]
Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda:
“Tahukah kalian apa itu ghibah? (Para shahabat) menjawab: "Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu." Rasulullah berkata: "(Al-Ghibah itu adalah) Engkau menyebutkan saudaramu dengan sesuatu yang dia benci." Kemudian ada yang berkata: "Bagaimana pendapatmu jika apa yang aku katakan itu memang nyata ada pada saudaraku tersebut?" Rasulullah menjawab: "Jika padanya memang terdapat apa yang kamu katakan, maka berarti kau telah mengghibahinya. jika ternyata apa yang kamu katakan tidak ada pada diri orang tersebut, maka engkau telah berbuat dusta yang diada-adakan atasnya." [Muslim, At-Tirmidzi, Abu Dawud, Ahmad, Ad-Darimi] 12)
Untuk menjawab itu, tentunya kita semua sepakat bahwa manusia yang paling tahu dan paling mengerti tentang ayat-ayat Al-Qur'an, beserta makna dan penerapannya, adalah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, sebagai penerima wahyu dari Allah Jalla Jalalahu Kemudian beliau sampaikan dan beliau terapkan di hadapan para shahabatnya, di bawah kontrol langsung dari Allah ‘Azza wa Jalla. Kemudian hal itu didengar dan diterima oleh para shahabat, dan mereka mengaplikasikan secara langsung di bawah kontrol Allah dan Rasul-Nya. Kemudian secara turun temurun dipelajari dan diamalkan oleh para 'ulama hingga hari ini.
Atas dasar itu, tidak ada jalan lain dalam upaya memahami Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam kecuali dengan merujuk kepada generasi yang telah dibimbing oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam secara langsung, dan para 'ulama yang mengikuti jejak para pendahulu tersebut. Lepas dari kungkungan logika yang membingungkan dan hawa nafsu yang menyesatkan.
Penjelasan Al-lmam An-Nawawi rahimahullah 13)
Dalam kitabnya yang sudah sangat dikenal dan sangat mudah untuk didapatkan, yaitu kitab Riyadhush Shalihin, Al-lmam An-Nawawi rahimahullah (w. 676 H) telah menyebutkan sebuah bab yang berjudul:
Mungkin ada pembaca yang mengira bahwa Al-Imam An-Nawawi tidak tahu tentang haramnya ghibah, atau lebih tepatnya tidak tahu yang disebutkan oleh saudara Abduh ZA.14) Perlu diketahui bahwa Al-Imam An-Nawawi telah meletakkan 2 (dua) bab secara berurutan yang berjudul:
Dengan dalamnya keilmuan Al-Imam An-Nawawi rahimahullah tentang haramnya ghibah, toh ternyata dengan keilmuan dan ketaqwaan-nya, beliau merinci permasalahan tersebut dan meletakkan bab yang menunjukkan adanya jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan. Berbeda sekali dengan rekayasa saudara Abduh ZA, yang dengannya —baik disadari ataupun tidak— ia telah membodohi umat. Bahkan, perlu diketahui juga, membicarakan orang lain dan membongkar kesesatannya dalam rangka menyelamatkan agama dan aqidah umat adalah wajib menurut Al-Imam An-Nawawi. Perhatikan perkataan Al-Imam An-Nawawi yang akan kami nukilkan pada halaman 93.
Sebelum kita mengikuti pembahasan tentang dalil-dalil yang disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah, mari kita perhatikan terlebih dahulu pernyataan beliau pada muqaddimah bab tersebut.15) Beliau berkata:
"Ketahuilah bahwa perbuatan ghibah diperbolehkan untuk maksud yang benar dan syar'i, yang tidak memungkinkan untuk sampai pada tujuan tersebut kecuali dengan melakukan ghibah. Hal itu ada enam sebab, yaitu:
Pertama: At-Tazhallum (pengaduan). Boleh bagi seseorang yang terzhalimi untuk mengadu kepada seorang penguasa atau seorang qadhi atau yang lainnya dari pihak-pihak yang memiliki kekuasaan atau kemampuan untuk berbuat sportif terhadap pihak yang menzhaliminya, dengan berkata: "Si Fulan telah menzhalimi saya dengan (perbuatan) ini"
Kedua: Permintaan tolong untuk merubah sebuah kemungkaran, dan mengembalikan seseorang yang berbuat kemaksiatan kepada kebenaran, dengan berkata kepada pihak yang diharapkan kemampuannya untuk menghilangkan kemungkaran tersebut: "Si fulan berbuat begini, maka laranglah dia dari perbuatan tersebut." atau yang semisalnya. Yang menjadi maksud adalah upaya menghilangkan kemungkaran. Jika maksudnya selain itu maka haram.
Ketiga: Al-Istifta' (upaya meminta fatwa), dengan cara berkata kepada sang mufti: "Ayahku atau saudaraku atau suamiku atau si fulan telah menzhalimi aku, apakah perbuatan itu boleh bagi dia? Dan bagaimana caranya aku bisa lepas dari (kezhaliman)nya serta mendapatkan kembali hakku dan mencegah kezhalimannya?" atau yang semisal itu. Maka perbuatan seperti ini adalah boleh hukumnya untuk suatu kepentingan tertentu. Walaupun yang lebih hari-hati dan lebih baik adalah dengan mengatakan: "Apa pendapatmu tentang seorang pria atau seorang tertentu, atau suami yang kondisinya seperti ini?" Karena sesungguhnya telah tercapai maksud dengannya tanpa menunjuk (hidung) secara langsung. Tetapi menunjuk secara langsung pun (dengan menyebut namanya) hukumnya boleh sebagaimana akan kami jelaskan dalam penjelasan tentang hadits Hindun.
[Kemudian beliau menyebutkan sebab ke-4 yang dengannya seseorang diperbolehkan untuk menyebutkan aib atau kekurangan orang lain, dan tidak dikategorikan sebagai perbuatan ghibah.]
Keempat: Dalam rangka memberikan tahdzir (peringatan keras) bagi kaum muslimin dari kejahatan dan memberikan nasehat kepada mereka. Hal ini bisa dilakukan dalam beberapa bentuk, di antaranya:
- Memberikan Jarh (Kritikan Pedas) terhadap pihak-pihak yang berhak mendapatkan Al-Jarh dari kalangan para perawi (hadits) serta para saksi. Ini hukumnya boleh berdasarkan ijma' (kesepakatan) kaum muslimin.16) Bahkan wajib untuk sebuah kepentingan. ...
- Jika seseorang melihat seorang pelajar yang sering mendatangi seorang mubtadi' (pengusung bid'ah) atau seorang fasik untuk menimba ilmu darinya. Kemudian dia mengkhawatirkan si pelajar tersebut terpengaruh karenanya, maka wajib atasnya untuk memberikan nasehat dalam bentuk penjelasan tentang kondisi orang (mubtadi') tersebut, dengan syarat dia memaksudkan sebagai nasehat. Hal ini di antara perkara yang sering disalahpahami, karena mungkin saja yang mendorong dia untuk melakukan hal itu adalah kedengkian. Sehingga syaithan mengelabuhi dia dan menggambarkan bahwa itu adalah sebuah nasehat. Maka hendaknya dipahami perkara ini dengan baik.
Kelima: Seseorang yang menampakkan (secara terang-terangan) kefasikan dan kebid'ahannya ... maka diperbolehkan penyebutan nama orang tersebut secara langsung dalam perkara-perkara yang dia menampakkannya secara terang-terangan.
Namun diharamkan penyebutan nama orang tersebut dalam aib lain, selain yang ditampakkan secara terang-terangan tersebut. Kecuali ada alasan lain, dari yang telah kami sebutkan, yang membolehkan penyebutannya.
Keenam: Dalam rangka pengenalan. Jika seseorang lebih dikenal dengan julukan tertentu, seperti Al-A'masy (si kurang awas/ si rabun), Al-A'raj (si pincang), Al-Askam (si tuli), Al-A'ma (si buta), Al-Aliwal (si juling), dan selain mereka; maka dibolehkan dalam upaya pengenalan kepada mereka dengan penyebutan (julukan-julukan) tersebut. Tapi diharamkan penyebutan julukan-julukan tersebut jika dalam bentuk pelecehan. 17)
Itulah enam sebab (diperbolehkannya ghibah) yang telah disebutkan oleh para 'ulama. Mayoritas dari ke-enam point tersebut telah disepakati.
— - sekian An-Nawawi —
Enam keadaan yang diperbolehkan padanya seseorang menyebutkan kejelekan atau aib saudaranya sesama muslim sebagaimana disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi di atas terangkum dalam sebuah bait syair berikut ini:
Celaan tidaklah tergolong ghibah dalam enam perkara
Seorang yang mengadu, atau memperkenalkan, dan memberi peringatan
Atau seorang yang melakukan kefasikan secara terang-terangan dan seorang yang minta fatwa
Serta orang yang meminta pertolongan dalam upaya menghilangkan kemungkaran
Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah 18) dalam kitabnya Syarh Riyadhish Shalihin pada bab Ma Yubahu Minal Ghibah berkata ketika menanggapi penjelasan An-Nawawi di atas:
"Bab ini telah disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah tentang hal-hal yang diperbolehkan ghibah padanya. Beliau menyebutkan untuk hal itu itu adanya enam sebab sebagaimana kalian telah mendengarnya. Pernyataan beliau ini (yaitu bahwa ghibah diperbolehkan dengan adanya salah satu dari enam alasan) sudah tidak membutuhkan penjelasan lagi, karena semuanya adalah pernyataan yang baik dan benar, serta didukung oleh dalil-dalil yang akan beliau sebutkan Insya Allah dalam bab ini."
Hal ini pula yang ditegaskan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul Bari. Beliau berkata:
"Para 'ulama telah berkata bahwa ghibah diperbolehkan pada setiap tujuan yang benar secara syari'at... begitu pula barangsiapa yang melihat seorang pelajar yang sering mendatangi seorang mubtadi' (pengusung bid'ah) atau seorang yang fasik, dan dikhawatirkan sang pelajar tersebut meniru jejak si mubtadi' atau si fasik tersebut. Di antara yang boleh untuk dilakukan ghibah terhadap mereka adalah: pihak-pihak yang melakukan kefasikan, atau kezhaliman, atau kebid'ahan secara terang-terangan." 19)
__________________________________
11) Istilah Al-Jarh wat Ta'dil pada awalnya diletakkan untuk sebuah metode penyeleksian para perawi hadits atau atsar dalam periwayatan mereka. Namun pemakaian istilah ini berkembang tidak hanya sebatas pada penyeleksian periwayatan hadits saja, baik pada generasi salaf ataupun sesudahnya.
• Al-Jarh adalah: Suatu sifat atau kriteria tertentu yang ada pada seorang perawi yang berkonsekuensi dilemahkan atau ditolaknya periwayatan dia.
• At-Ta'dil adalah: Suatu sifat atau kriteria tertentu yang ada pada seorang perawi yang berkosekuensi diterimanya periwayatan dia. (Iihat Dhawabithul Jarhi wat Ta'dil, hal. 10-11).
12) HR. Muslim no. 2589; At-Tirmidzi no. 1934; Abu Dawud no. 4874; Ahmad II/230, 384, 386, 458; Ad-Darimi no. 2598, dari shahabat Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.
13) Al-lmam Al-Hafizh Muhyiddin Abu Zakariyya Yahya bin Syaraf bin Muriy bin Hasan bin Husain bin Hizam An-Nawawi. Seorang imam besar, yang sangat besar jasa dan sumbangsihnya terhadap Islam dan kaum muslimin. Dikenal dengan zuhd, teladan dalam sifat wara', dan terdepan dalam amar ma'ruf nahi munkar. Beliau memiliki banyak karya tulis yang sangat bermanfaat untuk kaum muslimin. Di antara yang terkenal adalah Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim bin Al-Hajjaj, Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab, Riyadhush Shajihin, dan masih sangat banyak lagi.
14) Ma'af kami sebutkan ini hanya sekadar mengingatkan saudara Abduh ZA yang sangat mengesankan bahwa yang mengerti tentang haramnya ghibah dan paling takut melakukannya hanya diri dan kelompoknya saja. Sehingga dengan mudah ia menilai bahwa sikap mengkritik atau menyebutkan kesesatan dan penyimpangan seorang tokoh atau suatu kelompok sebagai perbuatan ghibah. Secara tidak langsung ini adalah bentuk pembodohan terhadap umat yang mayoritas awam.
15) Hal yang sama telah beliau sebutkan pula dalam Syarhu Shahihi Muslim, tepatnya pada kitab Al-Bir wash Shilah wal Adab Bab: Tahrimil Ghibah; hadits no. 2589.
16) Perlu diketahui, bahwa saudara Abduh telah menuduh kami berdusta atas nama kesepakatan umat Islam, pada point kelima dari bentuk-bentuk kedustaan yang dituduhkan kepada kami. Dia berkata pada halaman 159:
"Masih belum cukup berdusta dengan mengatasnamakan para ulama besar Ahlu Sunnah wal Jama'ah, kali ini Al Ustadz Luqman mencoba mengelabuhi pembaca dengan mengatasnamakan kesepakatan umat Islam. Padahal, yang namanya umat Islam adalah semua orang Islam dari sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga sekarang, baik umatnya yang awam maupun para ulamanya, termasuk Nabi sendiri dan para sahabat Radhiyallahu Anhum."Bahkan dalam catatan kaki no. 280 ketika menambahkan pernyataannya tersebut, saudara Abduh ZA mengatakan:
"Bahkan, semua nabi dan rasul pun berikut para pengikutnya adalah muslim."Meminjam istilah dan logika saudara Abduh ZA di atas, maka Al-Imam An-Nawawi pun —Na'udzubillah— akan tertuduh telah berdusta atas nama kesepakatan umat Islam. Dengan mengatakan bahwa Al-Imam An-Nawawi "mencoba mengelabuhi pembaca dengan mengatasnamakan kesepakatan umat Islam. Padahal, yang namanya umat Islam adalah semua orang Islam dari sejak masa Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam hingga sekarang, baik umatnya yang awam maupun para 'ulamanya, termasuk Nabi sendiri dan para sahabat Radhiyallahu Anhum" Bahkan, kata saudara Abduh ZA, "semua nabi dan rasul pun berikut para pengikutnya adalah muslim." Apakah Al-Imam An-Nawawi menganggap yang muslim itu hanya beliau dan kelompoknya saja? Padahal saudara Abduh ZA yang Insya Allah masih muslim tidak sepakat dengan perkataan Al-Imam An-Nawawi tersebut. Apakah kemudian kita memahami bahwa beliau menganggap yang muslim itu hanya beliau dan kelompoknya saja? Apabila perkataan beliau itu diterapkan pada masa ini, berarti Al-Imam An-Nawawi "seorang yang berpemahaman takfiri yang mudah mengafirkan orang lain. Dan, sama saja beliau dengan khawarij." (ma'af kalimat-kalimat dalam tanda petik redaksinya meminjam dari perkataan saudara Abduh ZA halaman 159-160).
Dengan cara berpikir saudara Abduh ZA seperti di atas, maka yang selain beliau pun dari kalangan para 'ulama juga bisa tertuduh telah berdusta dengan mengatasnamakan kesepakatan umat Islam. Untuk bantahan selengkapnya pembaca bisa melihat pada halaman 331-339.
17) Perlu diketahui, julukan-julukan tersebut adalah julukan yang disematkan untuk para muhadditsin, karena memang dengan julukan itulah mereka dikenal, sehingga dengan terpaksa mereka disebut dan diabadikan dengan julukan-julukan tersebut, yang mayoritas secara makna adalah negatif dan rata-rata manusia tidak akan terima dengan julukan-julukan tersebut.
- Al-A'masy adalah Sulaiman bin Mihran Al-Asadi (w. 147, atau 148 H),
- Al-A'raj adalah 'Abdurrahman bin Hurmuz Al-Madani (w. 117),
- Al-Asham adalah 'Uqbah bin'Abdillah Al-Bashri (w. 166 H),
- Al-A'ma adalah seorang Tabi'in yang bernama As-Sa’ib bin Farrukh, beliau banyak meriwayatkan dari shahabat 'Abdullah bin 'Umar dan 'Abdullah bin 'Amr bin AI-'Ash,
- Al-Ahwal adalah 'Ashim bin Sulaiman (w.140 H).
18) Ma'af Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-'Utsaimin rahimahullah inilah yang beberapa kali nasehatnya dinukil oleh saudara Abduh ZA untuk mengesankan bahwa Al-Jarh wat Ta'dil yang diterapkan oleh Ahlus Sunnah terhadap ahlul bid'ah adalah sebagai sikap mencari-cari kesalahan orang lain, atau menjelek-jelekkan 'ulama. Lihat penjelasan pada hlm 100-103.
19) Fathul Bari penjelasan hadits no. 6054, pada Kitabul Adab; bab: Ma Yajuzu min Ightiyabi Ahlil Fasad war Riyab artinya: Bab yang menjelaskan tentang bentuk ghibah yang diperbolehkan terhadap pembawa kerusakan dan syubhat (kerancuan)."
(Dari : Menebar Dusta Membela Teroris Khawarij Bantahan Terhadap Buku: Siapa Teroris? Siapa Khawarij? (Abduh Zulfidar Akaha); Hal: 72-83; Penulis: Luqman Bin Muhammad Ba'abduh, HP. 081559532868; Cetakan Pertama : Rabi'ul Awwal 1428 H/ April 2007 M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida Perum Villa Bukit Tidar Blok A-1/401 Malang Telp (0342) 7062995 HP. 334995694)
0 komentar:
Poskan Komentar