Dalil-dalil yang menunjukkan tentang adanya jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan


Sekarang mari kita ikuti bersama, beberapa hadits yang menggambarkan tentang sikap dan perkataan Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam yang menunjukkan bahwa menyebutkan aib saudara muslim dalam kondisi yang memang dibutuhkan, tidak tergolong perbuatan ghibah, atau kalau mau dikatakan ghibah maka itu adalah ghibah yang diperbolehkan

Di antara dalil-dalil yang menunjukkan tentang adanya jenis-jenis ghibah yang diperbolehkan:

a. Hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha, bahwa seorang pria meminta izin (untuk menemui) Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam, maka beliau berkata:

"Izinkanlah orang tersebut, sesungguhnya dia sejelek-jelek sanak saudara." [Muttafaqun 'alaihi] 20)

Al-Imam Al-Bukhari telah berhujjah dengan hadits ini tentang bolehnya melakukan ghibah terhadap pembawa kerusakan dan pengusung syubhat, yaitu dalam kitab beliau Shahihul Bukhari dalam Kitabul Adab bab: Ma Yajuzu min Ightiyabi Ahlil Fasadi war Riyab artinya: "Bentuk ghibah yang diperbolehkan terhadap pembawa kerusakan dan syubhat (kerancuan)."

Ketika mensyarh (menjelaskan) hadits di atas Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah berkata:
"Pria ini tergolong sebagai pembawa kerusakan dan kesesatan, sehingga hal ini menunjukkan tentang bolehnya melakukan ghibah terhadap orang yang tergolong sebagai pembawa kerusakan dan kesesatan. Hal ini dilakukan agar umat manusia waspada terhadap kerusakannya dan tidak terpesona dengannya." 21)

Al-Imam Al-Qurthubi rahimahullah berkata:
"Pada hadits tersebut terkandung hukum bolehnya melakukan ghibah terhadap orang yang melakukan kefasikan atau kekejian secara terang-terangan atau yang semisal itu dari ketidakadilan di dalam memberikan keputusan hukum serta seruan kepada bid'ah ..." 22)

b. Hadits Fathimah bintu Qais radhiyallahu ‘anha:

Fathimah bintu Qais berkata, "Aku datang menemui Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam kemudian aku katakan kepada beliau bahwa Abul Jahm dan Mu'awiyah telah melamarku. Maka berkatalah Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam: "Kalau Mu'awiyah adalah seorang yang shu'luk (faqir) yang tidak punya harta. Sedangkan Abul Jahm adalah seorang yang tidak pernah meletakkan tongkat dari pundaknya." Dalam sebuah riwayat Muslim: "Kalau Abul Jahm adalah seorang yang suka memukul wanita." [HR. Muslim] 23)

Sudah barang tentu bagi seorang yang berakal bahwa kedua sifat yang disebutkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bagi kedua shahabatnya yang mulia tersebut adalah sifat-sifat kekurangan, terkhusus dalam kondisi keduanya melamar seorang wanita. Apabila ditinjau dengan definisi dan paham saudara Abduh ZA maka sudah barang tentu perkataan dan sikap Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam tersebut adalah tergolong ghibah, yaitu beliau menyebutkan kejelekan atau kekurangan seorang muslim. Tetapi memang sengaja beliau melakukannya karena penjelasan tersebut sangatlah dibutuhkan oleh sang wanita agar ia bisa memilih dan menentukan sikapnya.

Jika perkara tersebut terkait dengan urusan dan kemashlahatan seorang wanita padahal dia hanya seorang saja, lalu bagaimana dengan perkara yang terkait dengan urusan dan kemashlahatan umat (orang banyak), yang dengan keawamannya umat ini sangat mudah untuk tertarik dan tertipu dengan berbagai bid'ah dan kesesatan yang dilakukan oleh tokoh-tokohnya dan dipromosikan oleh para pengikutnya. Maka sudah barang tentu, sebagaimana telah dijelaskan oleh para 'ulama di atas, adalah sesuatu yang wajib untuk dijelaskan kepada umat tentang kesesatan dan kebid'ahan yang dapat membinasakan mereka.

c. Hadits 'Aisyah radhiyallahu ‘anha:

Bahwa Hindun bintu 'Utbah 24) berkata: "Wahai Rasulullah sesungguhnya Abu Sufyan adalah pria yang sangat kikir, dan sesungguhnya dia tidak memberikan nafkah yang dapat mencukupiku dan anakku, kecuali apa yang aku ambil darinya dalam keadaan dia tidak mengetahuinya?" Maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab: "Ambillah apa yang cukup buat kamu dan anakmu dengan cara yang baik." [Muttafaqun 'alaihi] 25)

Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata ketika mengomentari hadits ini:
"Hadits ini dijadikan sebagai dalil tentang bolehnya menyebutkan pribadi seseorang tentang sesuatu yang tidak disukai oleh orang tersebut, jika (dilakukan) dalam upaya mencari fatwa atau pengaduan dan yang semisalnya. Ini adalah salah satu keadaan yang diperbolehkan dengannya perbuatan ghibah." 26)

Mohon para pembaca sekalian benar-benar memahami dengan baik hadits-hadits di atas beserta penjelasan para 'ulama tentangnya. Karena itu akan sangat membantu para pembaca sekalian dalam memahami pembahasan-pembahasan berikutnya. Ma'af sekali lagi penjelasan-penjelasan tersebut datangnya dari kalangan para 'ulama besar, bukan sekadar dari "da'i-da'i salafi" menurut istilah saudara Abduh ZA.

Setelah penjelasan di atas, kita mengetahui bagaimana Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersikap dan berkata. Apakah kita berani menuduh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah berbuat ghibah? Padahal kepada beliaulah ayat-ayat Al-Qur'an — termasuk ayat tentang larangan ghibah — diturunkan. Beliau sendiri, melalui haditsnya, melarang umat ini untuk berbuat ghibah. Tapi ternyata hal itu tidak menghalangi Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk menyebutkan kekurangan dan aib pihak-pihak yang memang harus disebutkan.


Atsar para 'ulama generasi as-salafush shalih dan para 'ulama generasi setelahnya

Sekarang akan kami tampilkan beberapa pernyataan para 'ulama generasi as-salafush-shalih dan para 'ulama generasi setelahnya tentang permasalahan ini:

□ Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata:
"Tidak berlaku (larangan) ghibah untuk pengusung bid'ah." 27)

Hal yang senada juga diucapkan oleh Al-Imam Ibrahim An-Nakha'i rahimahullah 28)

□ Al-Imam Sufyan bin 'Uyainah rahimahullah 29) berkata: bahwa Al-Imam Syu'bah bin Al-Hajjaj rahimahullah 30) berkata:
"Kemarilah, kita berbuat ghibah demi (membela agama) Allah 'Azza wa Jalla."

Dalam riwayat Abu Zaid Al-Anshari rahimahullah: bahwa Al-Imam Syu'bah berkata:
“Hari ini bukan hari (menyampaikan) hadits, tapi hari ini adalah hari ghibah. Kemarilah, kita berbuat ghibah terhadap para pendusta." 31)

□ Al-Imam Syu'bah bin Al-Hajjaj rahimahullah juga berkata:
"Pengaduan dan Tahdzir (peringatan keras dari ahlul batil) keduanya bukan tergolong perbuatan ghibah." 32)

Perhatikan, para imam besar dari kalangan as-salafush shalih yang dikenal dengan taqwa, zuhud, wara', dan sangat takut kepada Allah ’Azza wa Jalla. Mereka adalah orang-orang yang senantiasa menjaga hati, lisan, dan seluruh anggota badannya dari berbuat dosa dan kemaksiatan. Namun ternyata toh mereka menegaskan bahwa yang demikian itu tidaklah termasuk ghibah.

□ Al-Imam 'Abdullah Ibnul Mubarak rahimahullah 33) berkata:
"Al-Mu'alla bin Hilal dialah orangnya, hanya saja apabila dia meriwayatkan hadits berdusta." Sebagian orang shufi mengatakan kepada beliau: 'Wahai Abu 'Abdirrahman engkau telah berbuat ghibah'? 34) Maka Al-Imam 'Abdullah Ibnul Mubarak menjawab: "Diam kamu! jika kita tidak menjelaskan, maka bagaimana bisa diketahui antara kebenaran dan kebatilan?!" 35)

Al-Imam 'Abdullah Ibnul Mubarak adalah imam besar di kalangan tabi'ut tabi'in. Diberitakan oleh Asy'ats bin Syu'bah Al-Mishshishi:
"Suatu hari Harun Ar-Rasyid pergi ke Raqqah, rombongan besar manusia berjalan di belakang Al-Imam 'Abdullah Ibnul Mubarak, hingga terputuslah sandal-sandal dan debu-debu pun beterbangan. Tiba-tiba salah seorang budak wanita Amirul Mu'minin melongok dari dalam istana, lalu bertanya: "Siapa dia?" Mereka menjawab: "Seorang 'ulama dari negeri Khurasan telah datang, yaitu 'Abdullah Ibnul Mubarak" Berkatalah sang budak: "Inilah, Demi Allah, kerajaan (yang sebenarnya), bukan kerajaan milik Harun (Ar-Rasyid) yang tidaklah dia mengumpulkan manusia kecuali dengan tentaranya dan para pembantunya." 36)

Demikianlah seorang imam besar sekaliber Ibnul Mubarak, seorang imam yang sangat perhatian terhadap umat ini, dan seorang imam yang — sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam 'Abdurrahman bin Mahdi— paling besar nasehatnya terhadap umat; menegur keras sikap seorang shufi yang protes, dengan menganggap perbuatan beliau itu sebagai ghibah, ketika beliau sedang mencerca seseorang yang berdusta dalam periwayatan hadits.

□ Muhammad bin Bundar Al-Jurjani berkata kepada Al-Imam Ahmad rahimahullah :
"Sesungguhnya sangatlah berat bagiku untuk mengatakan bahwa "si fulan begini" dan "si fulan begitu." 37)

Maka Al-Imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah menjawab:
"Jika anda diam dan akupun diam, maka kapan seorang yang jahil dapat mengetahui mana (hadits) yang shahih dan mana yang lemah?" 38)

Putra Al-Imam Ahmad yang bernama 'Abdullah rahimahullah berkata: "Telah datang Abu Turab -'Askar bin Al-Hushain - menemui ayahku (yakni Al-Imam Ahmad), ketika ayahku sedang berkata, bahwa "si fulan adalah perawi yang dha'if (lemah)" dan "si fulan adalah perawi yang tsiqah (terpercaya)." Maka berkatalah Abu Turab (kepada Al-Imam Ahmad): "Wahai Syaikh, janganlah engkau melakukan ghibah terhadap para 'ulama." Maka ayahku menoleh kepada orang tersebut, seraya berkata: "Celakalah engkau! ini adalah sebuah nasehat, dan ini tidak tergolong perbuatan ghibah." 39)

Perlu diketahui bahwa tindakan seperti di atas, yaitu mengkritisi dan membantah pengusung bid'ah dan kebatilan serta mengingatkan umat dari bahaya mereka, dilakukan oleh para 'ulama as-salafush shalih dalam rangka amar ma'ruf nahi munkar dan melindungi umat dari bahaya paham dan aliran-aliran sesat. Tindakan ini mereka ambil terkhusus setelah munculnya fitnah di tengah-tengah umat dengan lahirnya berbagai aliran dan paham bid'ah, seperti paham Syi'ah, Khawarij, dan Qadariyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh salah satu 'ulama salaf yang terkenal keimanan, ketaqwaan, dan keilmuannya, yaitu:

□ Al-Imam Muhammad bin Sirin rahimahullah 40) sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam Muslim dalam Muqaddimah kitab Shahih beliau, bahwa Al-Imam Muhammad bin Sirin berkata:
"Dahulu mereka (para shahabat dan pembesar tabi'in) tidak menanyakan tentang sanad (hadits), namun ketika telah terjadi fitnah, mereka berkata: 'Sebuikanlah kepada kami para perawi kalian'. Maka dilihat, jika para perawi tersebut dari kalangan ahlus sunnah maka diterimalah hadits mereka. Jika ternyata para perawinya dari kalangan ahlul bid'ah maka tidak diterima hadits mereka."

Dalam kesempatan lain —masih dalam Muqaddimah Shahih Muslim— beliau juga berkata:
"Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka telitilah dari siapa kalian mengambil (mempelajari) agama kalian."

Perlu diketahui pula bahwa Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam syarh (penjelasan dan komentar) beliau terhadap Muqaddimah Shahih Muslim memberikan bab untuk kedua riwayat tersebut dengan judul:

Bab: Penjelasan bahwa sanad (hadits) merupakan bagian dari agama, dan bahwa periwayatan hadits tidak bisa diterima kecuali dari para perawi yang terpercaya, dan bahwa jarh (kritikan pedas) terhadap para perawi tentang hakekat sebenarnya yang ada pada mereka adalah boleh hukumnya, bahkan wajib, dan bahwa hal itu tidak tergolong perbuatan ghibah yang diharamkan, justru hal itu termasuk pembelaan terhadap syari'at yang mulia ini.

□ Al-Khathib Al-Baghdadi rahimahullah berkata:
"Sebagian kaum yang tidak mendalam keilmuannya mengingkari pernyataan para huffazh dari kalangan imam-imam kita serta para ahli dari kalangan ('ulama) salaf kita bahwa "si fulan adalah seorang perawi yang lemah" dan bahwa "si fulan adalah seorang perawi yang tidak terpercaya" serta ucapan-ucapan yang semisal itu, dan mereka menganggap yang demikian itu sebagai ghibah terhadap pihak yang dikritik ... sesungguhnya hakekat permasalahannya tidak seperti yang mereka (pihak-pihak yang tidak mendalam keilmuannya itu) yakini. Karena para ahli ilmu sepakat bahwa sebuah berita tidaklah wajib untuk diterima kecuali dari seorang yang berakal dan jujur serta amanah atas apa yang diberitakannya. Dalam perkara ini ada sebuah dalil tentang bolehnya melakukan Al-Jarh (kritikan keras) terhadap pihak-pihak yang tidak jujur dalam periwayatannya. Apalagi sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan jelas memberikan pembenaran terhadap apa yang telah kami sebutkan (tentang bolehnya melakukan Al-Jarh dan bahwa itu bukanlah tergolong perbuatan ghibah) dan bertentangan dengan pernyataan pihak-pihak yang menyelisihi (pernyataan) kami." 41)

□ Ibnu Abi Zamanin rahimahullah berkata:
"Ahlus Sunnah senantiasa mencela para pengikut hawa nafsu yang menyesatkan dan melarang untuk bermajelis dengan mereka. Memberi peringatan keras dari bahaya fitnah mereka dan mengabarkan tentang nasib mereka. Ahlus Sunnah tidak memandang hal itu sebagai perbuatan ghibah." 42)

□ Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah
Tidak jauh berbeda dengan perkataan para 'ulama di atas, apa yang ditegaskan oleh Al-Imam Ibnu Katsir rahimahullah di dalam kitab Tafsir-nya ketika menjelaskan tentang ayat ke-12 surat Al-Hujurat yang berbicara tentang haramnya ghibah. Beliau pun menyebutkan beberapa dalil hadits yang telah disebutkan oleh Al-Imam An-Nawawi di atas. 43)

Setelah kita menyimak bersama pernyataan sederetan 'ulama besar Ahlus Sunnah wal Jama'ah yang tidak diragukan lagi keilmuan, ketaqwaan, kezuhudan, serta nasehat dan perjuangannya untuk umat ini mungkinkah kita yang jauh dari keilmuan, sedikit ketaqwaan, dan hampir-hampir tidak memiliki kezuhudan, akan menuduh para 'ulama tersebut sebagai orang-orang yang tidak mengerti tentang haramnya ghibah? Atau akan menuduh mereka mencari-cari dan mengoleksi kesalahan orang atau ulama yang tidak disukai untuk kemudian disebarluaskan. Sungguh ini suatu sikap seorang yang sombong dan tidak mengerti tentang kedudukan dan nilai dirinya.

Atau akan ada yang mengatakan, mungkin saja para 'ulama tersebut tidak mengerti tentang ayat-ayat dan hadits-hadits yang disebutkan oleh saudara Abduh ZA. La Haula wala Quwwata ilia billah.

Itulah beberapa atsar 'ulama generasi as-salafush shalih dan generasi sesudahnya yang dapat kami nukilkan dalam kesempatan yang singkat ini, yang menjelaskan kepada kita semua bahwa membicarakan atau menyebutkan aib atau kejelekan dan kesesatan ahlul bid'ah serta mengkritik penyimpangan paham mereka bukanlah tergolong jenis perbuatan ghibah yang terlarang.

Untuk melengkapi pernyataan para 'ulama tersebut, sekarang akan kami tampilkan pernyataan Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah dalam permasalahan di atas, agar para pembaca tahu bahwa sikap beliau tidak seperti yang digambarkan oleh saudara Abduh ZA ketika menukilkan perkataan beliau dan meletakkannya bukan pada tempatnya sebagaimana telah lalu pada halaman 74.

□ Asy-Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz rahimahullah berkata:
"Jika seseorang menampakkan kebid'ahannya atau kemaksiatannya maka tidak berlaku hukum (Larangan) ghibah baginya. Seseorang yang terang-terangan menampakkan dia meminum khamr, maka dikatakan bahwa dia adalah seorang yang fajir (jahat), atau terang-terangan merokok dan mencukur jenggotnya, maka tidak berlaku hukum (larangan) ghibah baginya. Karena dia sendirilah yang membongkar aib dirinya.

Begitu pula seseorang yang menampakkan kebid'ahannya, seperti mereka yang melakukan bid'ah dalam bentuk perayaan maulid, atau malam ke-27 Sya'ban, atau malam Isra' dan Mi'raj menurut keyakinan mereka, atau dengan membangun di atas kubur dan mengapurinya, serta meletakkan bangunan kubah di atasnya, maka mereka harus diingkari dan dikatakan: "Perbuatan ini tidak boleh, dan tergolong perbuatan bid'ah."

Maksud dari itu semua adalah menampakkan kebid'ahan dan kemaksiatannya sehingga tidak berlaku lagi hukum (larangan) ghibah bagi yang menampakkan hal itu, dengan anda katakan: "Coba perhatikan si fulan telah menampakkan sebuah bid'ah tertentu dan menyeru kepadanya, maka waspadailah dia," 44)

_________________________

20) HR. Al-Bukhari no. 6032, 6054, 6131; Muslim no. 2591.

21) Syarh Riyadhush Shalihin Bab: Ma Yubahu Minal Ghibah.

22) Fathul Bari Kitabul Adab di bawah hadits no. 6032. Lihat juga Manhaju Ahlis Sunnati wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutub wath Thawa'if, karya Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah hal. 28.

23) HR. Muslim no. 1480. Namun penyebutan lafazh hadits di sini adalah dengan diringkas, sebagaimana diringkas oleh Al-Imam An-Nawawi rahimahullah dalam kitab beliau Riyadhush Shalihin hadits no. 1533.

24) Beliau adalah isteri Abu Sufyan radhiyallahu ‘anhu.

25) HR. Al-Bukhari no. 5364; Muslim no. 1714.

26) Fathul Bari, penjelasan hadits no. 5364. Lihat Manhaju Ahlis Sunnati wal Jama'ah fi Naqdir Rijal wal Kutub wath Thawa'if, karya Asy-Syaikh Rabi' bin Hadi Al-Madkhali hafizhahullah hal. 29.

27) Lihat Lammud Durril Mantsur, [531] hal. 182.
• Adapun Al-Imam Al-Hasan Al-Bashri, beliau adalah Al-Hasan bin Yasar Al-Bashri (w. 110 H), seorang tokoh besar tabi'in. Beliau seorang imam yang tsiqah, faqih, dan memiliki keutamaan yang sangat terkenal. Al-Hafizh Adz-Dzahabi berkata: "Beliau adalah pimpinan dalam ilmu dan amal."

28) Salah seorang imam terkemuka dari kalangan tabi'in. Beliau adalah Ibrahim bin Yazid bin Qais bin Al-Aswad bin 'Amr An-Nakha'i (w. 196 H). Al-Imam Adz-Dzahabi mengatakan: "Al-Faqih, luar biasa dalam sifat wara'*) dan kebaikan, sangat jauh dari ambisi memperoleh popularitas, terdepan dalam ilmu." Dengan sifat wara'nya toh beliau menegaskan bahwa tidak berlaku larangan ghibah untuk pengusung bid'ah.
*) Wara' sebagian 'ulama memberikan definisi dengan: Sikap menjauhi perkara-perkara yang tidak penting atau tidak mengandung manfaat baginya, baik dalam bentuk pembicaraan, melihat, mendengar, menyentuh, berpikir, dan seluruh bentuk perbuatan yang zhahir atau pun yang batin yang bisa menyelamatkan dia dari ketergelinciran pada perbuatan syubhat. ...(lihat Bahjatun Nazhirin 1/643). Dan ada beberapa definisi yang lainnya.

29) Imam terkemuka dari kalangan Tabi'ut Tabi'in. Beliau adalah Al-Imam Sufyan bin ‘Uyainah bin Maimun Al-Hilali (w. 198 H di Makkah). Al-Imam Asy-Syafi'i rahimahullah; mengatakan: "Kalau tidak karena Malik (bin Anas) dan Sufyan (bin ‘Uyainah) niscaya hilanglah ilmu di negeri Hijaz, dan tidaklah aku melihat seorang pun yang memiliki ilmu yang banyak seperti ilmu yang ada pada Sufyan bin 'Uyainah. Dan tidaklah aku melihat orang yang lebih mampu menahan diri dari berfatwa dibandingkan dia."
Al-Imam Ahmad bin Hanbal berkata: "Tidak pernah aku melihat seorang pun dari kalangan fuqaha (para ahli fiqih) yang lebih berilmu tentang Al-Qur’an dan As-Sunnah dibandingkan dia."
Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan beliau sebagai tokoh besar yang tsiqah, hafizh, faqih, imam, hujjah.

30) Imam besar dari kalangan Tabi'ut Tabi'in, yang mendapat gelar Amirul Mu'minin dalam bidang ilmu hadits. Beliau adalah Al-Imam Syu'bah bin Al-Hajjaj Al-Bashri (w.160 H di Bashrah). Tsiqah, hujjah, hafizh, mutqin.
Al-Hakim menyatakan: "Syu'bah adalah imamnya para imam dalam ilmu hadits."
Yazid bin Zurai' berkata: "Syu'bah adalah orang yang paling jujur dalam bidang hadits."
Abu Bakr Al-Bakrawi berkata: "Aku tidak melihat orang yang lebih kuat ibadahnya kepada Allah dibanding Syu'bah. Sungguh dia sangat banyak beribadah kepada Allah sampai kulit punggungnya mengering."
Beliau adalah orang yang paling penyayang terhadap orang-orang miskin.

31) Al-Kifayah fi 'Ilmir Riwayah karya Al-Khathib Al-Baghdadi 1/45.

32) Syu'abul Iman karya Al-Baihaqi (6791).

33) Al-Imam 'Abdullah Ibnul Mubarak Al-Hanzhali Al-Marwazi (w. 181 H). Beliau adalah tokoh besar Tabi'ut Tabi'in Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata: "Beliau seorang yang tsiqah (terpercaya), tsabit (kokoh), faqih, 'alim, dermawan, dan seorang mujahid. Terkumpul padanya (berbagai) sifat-sifat kebaikan."
Keutamaan beliau sangat terkenal dan diakui oleh para imam besar ahlul hadits, antara lain oleh Al-Imam Syu'bah, Sufyam bin 'Uyainah, Yahya bin Ma'in, dan masih banyak lagi.

34) Pernyataan orang shufi ini mirip dengan pernyataan saudara Abduh ZA pada STSK hal. 104:
"...mempelajari tashawuf -selama tidak menyimpang- masih jauh lebih baik daripada menghabiskan waktu hanya untuk menginventarisir kesalahan seseorang yang belum tentu salah." Sisi kemiripannya adalah:
Pertama : Kedua belah pihak sama-sama menilai bahwa sikap seperti itu digolongkan sebagai perbuatan ghibah.
Kedua : Jika yang mengingkari Ibnul Mubarak adalah seorang shufi, maka saudara Abduh ZA di sini menyarankan untuk belajar tashawwuf.

35) Al-Kifayah 1/45; Tadribur Rawi 11/369; Tahdzibut Tahdzib [biografi Mu'alla bin Hilal Al-Hadhrami].

36) Lihat Tahdzibul Kamal [Biografi 'Abdullah Ibnul Mubarak].

37) Maksudnya adalah berat baginya untuk menyebutkan sisi kekurangan dan cela para perawi hadits.

38) Majmu'ul Fatawa XXVIII/231; Al-Kifayah 1/46.

39) Al-Kifayah 1/45; Tadribur Rawi 11/369.

40) Al-Imam Muhammad bin Sirin Al-Anshari tokoh dan imam besar generasi tabi'in (w. 110 H). Ibnu ‘Aun berkata: "Aku tidak pernah melihat di dunia ini yang sebanding dengan tiga tokoh besar: Muhammad bin Sirin di Iraq, Al-Qasim bin Muhammad di Hijaz, dan Raja' bin Haiwah di Syam."
Al-'ljli berkata: "Saya tidak pernah melihat seseorang yang lebih faqih dalam sikap wara'nya dan lebih wara' dalam ilmu fiqhnya dibandingkan Muhammad bin Sirin."

41) Al-Kifayah fi 'Ilmir Riwayah karya Al-Khathib Al-Baghdadi 1/37-38.

42) Ushulus Sunnah karya Ibnu Abi Zamanin (293). Lihat Lammud Durril Mantsur [420] hal. '145.

43) Tafsir Ibni Katsir, tafsir ayat ke-12 surat Al-Hujurat.

44) Dalam sebuah Muhadharah (ceramah) yang berjudul Afatul Lisan tanggal 29-2-1413 H di Tha'if. Lihat Lammud Durril Mantsur [548] hal. 185.
Arti judul ceramah tersebut adalah "Penyakit-penyakit (bahaya-bahaya) Lisan" namun toh beliau tidak menggeneralisir semua bentuk ghibah adalah terlarang. Dengan kedalaman ilmunya serta ketinggian taqwanya beliau merinci permasalahan. Tidak sebagaimana yang dikesankan oleh saudara Abduh ZA dalam penukilannya terhadap nasehat beliau.

Dari nasehat beliau yang kami nukilkan di atas, kita bisa mengetahui bahwa perkataan beliau yang dinukil oleh saudara Abduh ZA: "Sekiranya seseorang tidak boleh berbuat ghibah terhadap saudaranya sesama mukmin sekalipun dia bukan ulama, bagaimana mungkin seseorang dibolehkan mengghibah para ulama kaum mukminin?" maksudnya bukanlah para tokoh-tokoh bid'ah yang dianggap 'ulama atau dipromosikan sebagai 'ulama oleh para pengikutnya. Tidak lain maksud beliau adalah para 'ulama Ahlus Sunnah wal Jama'ah, yang beraqidah dengan aqidah Salaful Ummah.

(Dari : Menebar Dusta Membela Teroris Khawarij Bantahan Terhadap Buku: Siapa Teroris? Siapa Khawarij? (Abduh Zulfidar Akaha); Hal: 83-96; Penulis: Luqman Bin Muhammad Ba'abduh, HP. 081559532868; Cetakan Pertama : Rabi'ul Awwal 1428 H/ April 2007 M; Penerbit: Pustaka Qaulan Sadida Perum Villa Bukit Tidar Blok A-1/401 Malang Telp (0342) 7062995 HP. 334995694)

0 komentar: